
Kamis 13/03/2025
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Petugas PAPBB Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan Pengembalian barang bukti dalam perkara TPPO berupa 1 (satu) unit Motor Yamaha Mio GT warna merah dengan nomor polisi BP 4039 GK

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 7683 K/Pid.Sus/2024 tanggal 12 November 2024 barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Andri Musriadi Als Aan Bin Mulyadi Sidiq dengan menunjukan bukti kepemilikan dan Identitas diri.
“Pelayanan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Dipungut Biaya”