
Rabu 12/03/2025
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pengembalian barang bukti dalam perkara narkotika berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda PCX nopol BP-3500-PA.

Yang Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia barang bukti tersebut di kembalikan kepada yang berhak yaitu saksi YULIA, S.Pd.SD.
“Pengembalian Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Dipungut Biaya”