WhatsApp Image 2025-03-11 at 14.46.31_28b29899

Selasa 11/03/2025

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pengembalian barang bukti dalam perkara TPPO berupa 1 (satu) unit sepeda motor vario techno warna putih dan hitam dengan nomor polisi BP 2466 LK

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 204/Pid.Sus/2024/PN Tbk barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak.

“Pengembalian Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Dipungut Biaya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Salam Adhyaksa!

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi Kami via WhatsApp

× Hubungi Kami