
Selasa 11/03/2025
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pengembalian barang bukti dalam perkara TPPO berupa 1 (satu) unit sepeda motor vario techno warna putih dan hitam dengan nomor polisi BP 2466 LK

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 204/Pid.Sus/2024/PN Tbk barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak.
“Pengembalian Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Dipungut Biaya”