Kejaksaan Negeri Karimun melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Batam, akan mengadakan penjualan
umum (lelang) terhadap Barang Milik Negara guna menindaklanjuti Surat Persetujuan Penjualan BMN yang ditetapkan oleh Kepala
KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui surat nomor S-414/KNL.0304/2024 tanggal 07 Februari 2024
berupa :
1. Mobil Unit Tahanan Toyota Kijang (Kondisi Scrap)
Nilai Limit Rp. 1.112.000,-. Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp. 556.000,-
2. 1 (satu) unit Mobil Unit Tahanan Toyota / Dyna 110 ST warna hijau Tahun 2008 Nopol BP 7003 K No. Rangka
MHFC1JUX284002534 No. Mesin W04DTMJ16161.
Nilai Limit Rp. 25.288.000,-. Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp. 12.644.000,-
3. 1 (satu) unit Mobil Unit Tahanan Toyota / Dyna 110 ST WU302R-TKMLHD3 warna hijau Tahun 2010 Nopol BP 7011 K No. Rangka
MHFC1JUX1A5000773 No. Mesin W04DTPJ12107.
Nilai Limit Rp. 18.966.000,-. Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp. 9.483.000,-
4. 1 (satu) unit Mobil Unit Tahanan Toyota Kijang warna hijau Tahun 2002 Nopol BP 1070 K No. Rangka MHF.31.KF602001600 No.
Mesin 7K-0498882 (BPKB ada dan STNK tidak ada)
Nilai Limit Rp. 14.501.000,-. Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp. 7.250.500,
dapat di lihat di Link dibawah ini =>
https://portal.lelang.go.id/kantor/35/KPKNL-Batam.html?no-cache=
ACHogOfaQZt8Ljh9WSc5&order_by=terbaru&id_kategori%5B%5D=4&harga_
minimum=&harga_maksimum=&id_kota%5B%5D=&page=1
https://portal.lelang.go.id/kantor/35/KPKNL-Batam.html?no-cache