WhatsApp Image 2025-04-10 at 14.10.10 (1)

Kamis, (27/02/2025)
Kejaksaan Negeri Karimun telah melakukan pelimpahan terdakwa dan barang bukti (tahap II) guna memeriksa kembali para terdakwa, barang bukti, dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dalam perkara kepabeanan berupa mengekspor barang berupa benih bening lobster sebanyak 28 (dua puluh delapan) kotak = 151.000 (seratus lima puluh satu ribu) ekor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau mengangkut barang ekspor berupa benih bening lobster tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean.

Tahap II tersebut dilakukan oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Karimun bersama Penyidik dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau. Kegiatan dimulai sekira pukul 10.00 WIB terhadap Terdakwa (S), (J), (D), dan Terdakwa (S) beserta barang bukti. Para Tahanan dihadirkan penyidik ke Kantor Kejaksaan Negeri Karimun untuk dilakukan pemeriksaan terdakwa dan berkas perkara. Lalu pukul 11.30 WIB, JPU dan Penyidik berpindah lokasi ke Dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk melakukan pemeriksaan barang bukti berupa kapal dan muatannya. Setelah pemeriksaan terdakwa, barang bukti, dan berkas perkara dirasa cukup, kemudian para terdakwa dikembalikan ke dalam Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *