Rabu (17/01/2024)
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor : PRINT- 81/L.10.12/Kpa.5/01/2024 Tanggal 15 Januari 2024, Seksi PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan) Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pemusnahan lanjutan terhadap barang bukti tindak pidana kepabeanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht) dengan mengambil tempat di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sampah Sememal, Pasir Panjang, Kec. Meral Barat, Kabupaten Karimun.
Barang Bukti yang dimusnahkan sebanyak 700 kotak minuman mengandung Etil Alcohol (MMEA).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kajari Karimun Dr. Priyambudi,S.H., M.H dan didampingi Kasi PB3R Mohamad Rizki Romy Perkasa, S.H.,M.H. merupakan pemusnahan lanjutan dari kegiatan pemusnahan barang bukti tahap pertama pada tanggal 21 Desember 2023 yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, namun mengingat keterbatasan tempat dan peralatan serta cuaca saat itu hujan deras sehingga tidak memungkinkan untuk dilaksanakan secara tuntas, maka pemusnahan lanjutan ini dilakukan di TPA Sememal dengan menggunakan alat berat excavator dan timbun di dalam lubang.