Kamis (11/01/2024)

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 2 (dua) orang Tersangka yaitu : inisial R bendahara KONI dan inisial M petugas administrasi atau pembantu bendahara ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka PRINT- 45 /L.10.12/Fd.1/01/2024 dan PRINT- 46 /L.10.12/Fd.1/01/2024 tanggal 11 Januari 2024.

Para tersangka dilakukan penahanan 20 (dua puluh) hari kedepan oleh penyidik di rutan kelas IIB Karimun setelah memandang syarat subyektif dan obyektif penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Dalam penyidikan ini kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP Kep. Riau sebesar Rp. 430.000.000

Adapun kedua Tersangka melanggar : primair Pasal 2 ayat (1) subsidaie pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 Th 1999 sebagaimana diubah dn ditambah UU No 20 Th 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *