WhatsApp Image 2024-12-06 at 10.33.11_2a49db17

(Kamis,05/12/2024)
Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Karimun. Kepala Kejaksaan Negeri Karimun melakukan Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor: PRINT- 1580/L.10.12/Kpa.5/12/2024 Tanggal 03 Desember 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht) dan barang-barang lain yang dipergunakan untuk melakukan maupun hasil dari Tindak Pidana Umum.



Adapun Jumlah keseluruhan perkara :
1. 54 Perkara Tindak Pidana Umum
2. Perkara Tindak Pidana Narkotika yang terdiri dari 24 Perkara yang terbagi :
– Narkotika Jenis Shabu seberat 111,7914 (seratus sebelas koma tujuh ribu sembilan ratus empat belas) gram
– Narkotika jenis Pil Ekstasi Seberat 3,62 (tiga koma enam puluh dua) gram;
3. Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) yang terdiri dari 6 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
4. Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM yang terdiri dari 24 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Karimun, Kepala KPPBC TMP karimun, Palaksa Lanal Tanjung Balai Karimun ,Pasi intel Kodim Tanjung Balai Karimun, BNN Kabupaten Karimun, Subdenpom Tanjung Balai Karimun, Kasi PL KPPBC TMP Tanjung Balai Karimun. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kasat Reskrim Polres Karimun, dan Kasubsi Pelayanan Rutan Tanjung Balai Karimun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami