(Kamis 28/11/ 2024), Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Biru Krem tanpa pelat nomor dengan Nomor Rangka : MH1JM0110NK607943 dan Nomor Mesin : JMO1E1606736 beserta kunci sepeda motor dan 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor dengan No. 03300654 an. WIWIT WITALIA, yang mana berdasarkan Putusan Pengadilan Tanjung Balai Karimun Nomor : 147/Pid.B/2024/PN Tbk di kembalikan kepada yang paling berhak yaitu Saudari Wiwit Witalia.
“Pelayanan Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Karimun dilaksanakan secara gratis tanpa di pungut biaya”