TEMPLATE NOVEMBER (2)

(Kamis 28/11/ 2024), Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Biru Krem tanpa pelat nomor dengan Nomor Rangka : MH1JM0110NK607943 dan Nomor Mesin : JMO1E1606736 beserta kunci sepeda motor dan 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor dengan No. 03300654 an. WIWIT WITALIA, yang mana berdasarkan Putusan Pengadilan Tanjung Balai Karimun Nomor : 147/Pid.B/2024/PN Tbk di kembalikan kepada yang paling berhak yaitu Saudari Wiwit Witalia.

“Pelayanan Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Karimun dilaksanakan secara gratis tanpa di pungut biaya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami