WhatsApp Image 2024-11-28 at 15.55.02


Selasa (26/11/2024), Telah dilaksanakan pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah dengan nopol BP 2680 KN, Dikembalikan kepada yang paling berhak sesuai dengan Putusan Pengadilan Tanjung Balai Karimun Nomor : 116/Pid.Sus/2024/PN.TBK yaitu saksi Fitriyanti. saudari Fitriyanti, yang telah memberi kuasa kepada saudara Yudi Hendra. Pelayanan pengembalian barang bukti di Kejaksaan Negeri Karimun dilaksanakan secara gratis tanpa di pungut biaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Salam Adhyaksa!

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi Kami via WhatsApp

× Hubungi Kami