Selasa (26/11/2024), Telah dilaksanakan pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah dengan nopol BP 2680 KN, Dikembalikan kepada yang paling berhak sesuai dengan Putusan Pengadilan Tanjung Balai Karimun Nomor : 116/Pid.Sus/2024/PN.TBK yaitu saksi Fitriyanti. saudari Fitriyanti, yang telah memberi kuasa kepada saudara Yudi Hendra. Pelayanan pengembalian barang bukti di Kejaksaan Negeri Karimun dilaksanakan secara gratis tanpa di pungut biaya.