tahap II

Salam Adhyaksa !!!

Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 pukul 10:30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun telah dilaksanakan Penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) sebanyak 1 (satu) orang tersangka dari Penyidik Bea dan Cukai Khusus Wilayah Kepulauan Riau kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Bahwa Penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana kepabeanan, yaitu mengekspor barang berupa kayu teki sebanyak ± 5.000 (lima ribu) batang (belum dilakukan pencacahan) tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau mengangkut barang ekspor berupa kayu teki tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan, dengan menggunakan sarana pengangkut KLM. KARYA ABADI dari Selatpanjang, Kab. Kepulauan Meranti, Prov. Riau, Indonesia tujuan Jurong, Singapura yang kemudian bertemu dan ditegah oleh Tim Patroli BC 15040, BC 8005, BC 1403 dan BC 15020 di Perairan 15 Mil Utara Tg. Kedabu, Indonesia pada koordinat 1°21’18” U / 102°59’.06” T pada hari Minggu, tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB yang diduga melanggar Pasal 102A huruf a dan/atau Pasal 102A huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang diduga dilakukan oleh Sdr. SUPRIYANTO bin alm. SUMO SARNI selaku nakhoda KLM. KARYA ABADI sesuai dengan Laporan Kejadian Tindak Pidana Nomor: LK-03/WBC.0441/PPNS/2024 tanggal 20 Mei 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.TAPTSK- 03/WBC.044/PPNS/2024 tanggal 20 Mei 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami